Perlindungan Hak Merek, Paten, Desain Industri, dan Hak Cipta di Indonesia

Oleh : Latifatul Ashar

Sumber : https://bit.ly/3wODJbH

PENGERTIAN HAK MEREK

Menurut Rachmad Subiyanto, hak merek memberikan perlindungan atas merek dagang dan jasa yang dimiliki. Hak merek diatur dalam dalam UU No. 15/2001 Tentang Merek.

Menurut Albert Aries, berdasarkan pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek adalah tanda yang dapat ditampulkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam brentuk 2 dimensi dan 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang/badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Jadi, dapat disimpulkan, hak merek adalah memberikan perlindungan dan perbedaan atas merek dagang dan jasa yang dimiliki perorangan ataupun badan hukum dalam kegiatan perdagangan. Yang terdapat di dalam UU No. 15/2001 (Tentang Merek) dan Pasal 1 angka 1 UU No. 20/2016 (Tentang Merek dan Indikasi Geografis).

PENGERTIAN HAK PATEN

Menurut Rachmad Subiyanto, hak paten memberikan pegakuan kepada penemu atas temuannya yang dapat diterapkan dalam industri. Hak paten diatur dalam UU No.14/2001 Tentang Paten.

Menurut Geofanni Nerissa Arviana, hak paten adalah hak eksklusif investor atas hasil invensinya di bidang teknologi. Hal Ini terdapat dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 Tentang Paten. Dengan tujuan untuk menjaga agar hasil invensi tidak diproduksi atau dijual oleh pihak lain. Hak paten masuk dalam kategori paten dengan jangka waktu 20 tahun.

Jadi, dapat disimpulkan, hak paten adalah hak eklusif yang diberikan kepada penemu atas temuannya yang dapat diterapkan  dalam bidang industri maupun bidang teknologi. Dengan tujuan untuk menjaga agar hasil invensi tidak diproduksi atau dijual oleh pihak lain, yang diatur dalam UU No. 14/2001 (Tentang Paten) dan UU No. 13/2016 (Tentang Paten).

PENGERTIAN DESAIN INDUSTRI

Menurut Albert Aries, berdasarkan pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang desain Industri ("UU Desain Industri"), Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk 3 dimensi atau 2 dimensi yang membuat kesan estetis dan diwujudkan dalam pola 3 dimensi atau 2 dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Menurut Barita Ayu Theressa, dalam pasal 1 Ayat(1) Undang-Undang Nomor 31/2000. Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk 3 dimensi atau 2 dimensi yang membuat kesan estetis dan diwujudkan dalam pola 3 dimensi atau 2 dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Jadi, dapat disimpulkan desain industri dalam pasal 1 Ayat(1) UU No. 31/2000. Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk 3 dimensi atau 2 dimensi yang memberikan kesan estetis dan diwujudkan dalam pola 3 dimensi atau 2 dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang komoditas industri, atau kerajinan tangan. Desain industri dibagi menjadi 2, yaitu :
  • Desain industri yang dilindungi : dalam pasal 2 dan pasal 3 UU 31/2000. Suatu desain industri akan mendapatkan perlindungan apabila desain industri tersebut baru.
  • Desain industri yang tidak dilindungi : suatu desain industri tidak dapat diberikan hak desain industrinya apabila desain industri tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
PENGERTIAN HAK CIPTA

Menurut Rachmad Subiyanto, hak cipta memberikan hak eklusif atas suatu ciptaan, baik moral maupun ekonomi, untuk yang telah maupun belum diterbitkan. Hak Cipta diatur dalam UU No. 28/2014 Tentang Hak Cipta.

Menurut Geofanni Nerissa Arviana, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta terhadap suatu ciptaan yang diwujudkan dalam bentuk nyata. Hak ini berlaku bagi ciptaan yang sudah maupun belum diterbitkan. Hak ini diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Tujuan dari hak cipta adalah menentukkan siapa yang berhak mendapat keuntungan dari ciptaannya. 

Jadi, dapat disimpulkan hak cipta adalah hak eksklusif pencipta terhadap suatu ciptaan yang diwujudkan dalam bentuk nyata. Masa berlaku hak cipta ini mengacu pada UU No. 28 Tahun 2014, hak cipta untuk berbagai ciptaan tersebut berlaku selama hidup pencipta. Tujuan dari hak cipta adalah menentukkan siapa yang berhak mendapat keuntungan dari ciptaanya.

DAFTAR PUSTAKA

Aries, Albert. 2017. Perbedaan Merek, Paten, Dan Desain Industri. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5572c59cc1e83/perbedaan-merek--paten--dan-desain-industri/, diakses pada 16 Juli 2021 pukul 13:30 WIB

Subiyanto, Rachmad. Ini Beda Hak Merek, Hak Cipta, Dan Hak Paten. https://kabar24.bisnis.com/read/20171025/16/702962/ini-beda-hak-merek-hak-cipta-dan-hak-paten, diakses pada 16 Juli 2021 pukul 13:35 WIB

Arviana, Geofanni Nerissa. Hak Cipta, Hak Paten, Dan Hak Merek, Apa Saja Perbedaannya ?. https://glints.com/id/lowongan/perbedaan-hak-cipta-paten-dan-merek/#.YPEuSugza00, diakses pada 16 Juli 2021 pukul 13:45 WIB

Theresa, Barita Ayu. 2020. Desain Industri : Pengertian Dan Pendaftaran. https://www.foxip.co.id/mengenal-desain-industri/, diakses pada 16 Juli 2021 pukul 14:00 WIB


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Konfigurasi Firewall (Filter Rule, NAT) di Mikrotik

Macam-Macam Sertifikat Vendor/Organisasi Di Bidang IT

Konversi Bilangan (Desimal, Biner, Oktal dan Hexadesimal)