Perlindungan Hak Merek, Paten, Desain Industri, dan Hak Cipta di Indonesia
Oleh : Latifatul Ashar Sumber : https://bit.ly/3wODJbH PENGERTIAN HAK MEREK Menurut Rachmad Subiyanto , hak merek memberikan perlindungan atas merek dagang dan jasa yang dimiliki. Hak merek diatur dalam dalam UU No. 15/2001 Tentang Merek. Menurut Albert Aries , berdasarkan pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek adalah tanda yang dapat ditampulkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam brentuk 2 dimensi dan 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang/badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Jadi, dapat disimpulkan, hak merek adalah memberikan perlindungan dan perbedaan atas merek dagang dan jasa yang dimiliki perorangan ataupun badan hukum dalam kegiatan perdagangan. Yang terdapat di dalam UU No. 15/2001 (Tentang Merek) dan Pasal 1 angka 1 UU No. 20/2016 (Tentang Merek dan Indikasi G...