Postingan

Menampilkan postingan dengan label Hak cipta

Perlindungan Hak Merek, Paten, Desain Industri, dan Hak Cipta di Indonesia

Gambar
Oleh : Latifatul Ashar Sumber : https://bit.ly/3wODJbH PENGERTIAN HAK MEREK Menurut Rachmad Subiyanto , hak merek memberikan perlindungan atas merek dagang dan jasa yang dimiliki. Hak merek diatur dalam dalam UU No. 15/2001 Tentang Merek. Menurut Albert Aries , berdasarkan pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek adalah tanda yang dapat ditampulkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam brentuk 2 dimensi dan 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang/badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Jadi, dapat disimpulkan, hak merek adalah memberikan perlindungan dan perbedaan atas merek dagang dan jasa yang dimiliki perorangan ataupun badan hukum dalam kegiatan perdagangan. Yang terdapat di dalam UU No. 15/2001 (Tentang Merek) dan Pasal 1 angka 1 UU No. 20/2016 (Tentang Merek dan Indikasi G

Lisensi Hak Cipta Creative Commons

Gambar
Oleh : Latifatul Ashar Sumber : https://www.indoworx.com/jenis-jenis-lisensi-hak-cipta/ PENGERTIAN LISENSI CREATIVE COMMONS Menurut Nita , Lisensi Creative Commons disebut juga "Lisensi CC" memberikan cara mudah untuk mengelola ketentuan mengenai hak cipta yang melekat secara otomatis pada setiap ciptaan. Lisensi ini memungkinkan ciptaan tersebut untuk dibagikan dan digunakan kembali di bawah persyaratan fleksibel dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurut Mochamad Majid , creative commons diartikan sebagai suatu organisasi non profit yang memiliki tujuan untuk memperluas cakupan karya kreatif sehingga karya tersebut legal untuk digunakan orang lain secara gratis tanpa mengurangi esensi hak cipta bagi sang pencipta karya tersebut. Lisensi creative commons akan menyediakan standar bagi pemegang hak cipta (copyright) untuk memberikan izin pada orang lain yang ingin menggunakan hasil karyanya. Menurut Nofri Satriawan , lisensi creative commons adalah lisensi yang dirancang